Rabu, 16 November 2011

Pemberian Handphone Kepada TKI Oleh Pemerintah..

Kasus-kasus kekerasan terhadap TKI, bahkan yang berujung pada kematian, masih terus terjadi. Agar memudahkan pelaporan TKI jika mendapat perlakuan yang tidak adil dan tidak baik, mereka pun difasilitasi handphone (HP) skerang ini oleh pemerintah. Dengan pemberian HP tersebut para TKI dapat melapor bila terjadi perlakuan kasar yang dilakukan oleh majikannya, tetapi pembagian HP tersebut masih belum merata kepada seluruh TKI. Anehnya kenapa tindakan seperti ini baru dilakukan sekarang setelah banyak korban. Padahal sudah dari dulu terjadi tindak kekerasan kepada TKI tapi pemerintah terlihat tenang-tenang saja dan tidak terlalu memperhatikan masalah tersebut, sepertinya cukup dengan pemberitaan beberapa kali dan pemberian santunan semua masalah itu beres.

Lalu sekarang tindakan pemberian HP tersebut apakah tindakan yang efektif dan dapat menghentikan tindak kekerasan terhadapa TKI? Saya rasa tidak bagaimana bila HP tersebut dirampas oleh majikannya biarpun pemerintah sudah menetapkan peraturan bahwa HP tersebut tidak boleh diambil apalagi dirampas oleh majikannya. Sapa yang tahu bila itu terjadi apakah kita dapat memantau terus apa yang terjadi pada TKI tersebut hingga tahu pasti bahwa HP tersebut tidak dirampas. Ada lebih baiknya jika pemerintah melakukan tindakan mengadakan pengecekan setiap beberapa kepada tempat TKI tersebut bekerja. Petugas pemeriksa tersebut harusalah orang dari pemerintah Indonesia jangan dari negara tempat TKI itu bekerja karena bisa saja bekerja sama dengan majikan TKI tersebut atau ada kongkalingkong. Petugas pemeriksa tersebut harusalah orang yang bersih tidak menerima sogokan dan haruslah orang yang bisa dipercaya dan memastikan bahwa TKI yang dia cek aman dan tidak mengalami kekerasan fisik apapun. Sehingga dengan tindakan seperti itu dapat dipastikan bahwa TKI aman.

TKI pun jika ingin bekerja menjadi TKI harus mendaftar kepada lembaga pemerintah yang bisa memberi pertanggung jawabannya dengan keselamatan mereka dan berbadan hukum. Lembaga tersebut harus mendaftarkan TKI mereka dengan detail sehingga petugas pemeriksa tersebut dapat dengan mudah memeriksa keberadaan TKI tersebut, sehingga mungkin dengan tindakan seperti ini dapat memperkecil TKI yang mengalami tindak kekerasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar